Kantah Kota Palembang Siap Berikan 7 Jenis Pelayanan Dibidang Pertahanan

Petugas manajer loket pelayanan Kantor Pertanahan Kota Palembang sedang menerima pengaduan masyarakat terkait pertanahan -Foto : Humas Kantah Kota Palembang-

PALEMBANG, KORANLINGAUPOS.ID - Setidaknya ada tujuh jenis layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Adapun tujuh jenis layanan ATR/BPN Pendaftaran SK, Peralihan Hak, Perubahan Hak Atas Tanah, Roya. 

Selain itu, Pengecekan Sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), dan Hak Tanggungan Elektronik.

Hal itu, berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 440/ SK-HR.02/III/2023. 

Dikutif KORANLINGGAUPOS.ID dari SUMEKS.CO, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Zamili, mengatakan ATR/BPN merupakan instansi yang berwenang dalam layanan administrasi pertanahan. 

BACA JUGA:1 Triliun Harta Kekayaan Raffi Ahmad, Ternyata Juragan Tanah Ini Rinciannya

BACA JUGA:TNI AD Membuka Kesempatan bagi Putra-Putri Menjadi Prajurit Menjaga Kedaulatan dan Keamanan Tanah Air

Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palembang terus berupaya berikan pelayanan terbaik dan inovatif, khususnya pada tujuh Layanan Prioritas yang dibuat oleh Kementerian ATR/BPN.

Zamili meyebut Kantah Kota Palembang mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasiskan Elektronik (SPBE).

Saat ini kebutuhan masyarakat Palembang terhadap pelayanan dibidang pertanahan semakin hari se akin meningkat. 

Masyarakat menginginkan pelayanan yang mereka terima semakin mudah dan cepat. 

BACA JUGA:Manfaatkan Lahan Pekarangan Rumah, Warga Desa T2 Purwakarya Musi Rawas Tanam Kacang Tanah di Halaman Rumah

BACA JUGA: Padi Milik Petani di Desa Tanah Periuk Diserang Tikus, Ini yang dilakukan POPT dan PPL

Zamili menegaskan komitmen jajarannya untuk meningkatkan mutu pelayanan. 

"Penyelesaian permasalahan tanah memang bukan hal mudah. Tapi sudah menjadi kewajiban kami untuk membantu masyarakat dan memberikan pelayanan terbaik dalam tugas dan fungsi serta kewenangan yang kami miliki," kata Zamili dilansir KORANLINGGAUPOS.ID dari SUMEKS.CO.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan