Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian 2025, Pinjaman Hingga Rp 200 Juta, Ini Syarat dan Prosesnya
Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian 2025, Pinjaman Hingga Rp 200 Juta, Ini Syarat dan Prosesnya-Tangkap Layar -
Pegadaian menerima beberapa jenis sertifikat tanah sebagai jaminan pinjaman, antara lain:
Sertifikat Tanah Produktif
- Sawah, perkebunan, pertanian, peternakan, dan tanah kavling.
BACA JUGA:Pemilik Sertifikat Tanah Meninggal Dunia, Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Begini Caranya
Sertifikat Rumah
- Rumah tinggal, kontrakan, kos-kosan, dan jenis properti lain yang sudah dibangun.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Harus atas nama pribadi, bukan atas nama perusahaan atau badan hukum.
Pinjaman maksimal Rp 200 juta dengan biaya sewa modal atau Mu’nah 0,70% untuk tenor 12 hingga 60 bulan.
BACA JUGA:50 Sertifikat Tanah Digadai ke Rentenir di Lubuklinggau, BPN Muratara : Yang Ketahuan Baru 8
Biaya Administrasi Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Sebelum pencairan dana, peminjam perlu membayar beberapa biaya, antara lain:
Sebelum Akad
Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat (di Badan Pertanahan Nasional/BPN): Rp 50.000 – Rp 300.000
Setelah Akad
Biaya Administrasi: Rp 70.000
BACA JUGA:Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Manfaat dan Dampak Positifnya