Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian 2025, Pinjaman Hingga Rp 200 Juta, Ini Syarat dan Prosesnya
Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian 2025, Pinjaman Hingga Rp 200 Juta, Ini Syarat dan Prosesnya-Tangkap Layar -
Diganti dengan Uang Tanggungan jika peminjam meninggal dunia.
Biaya Notaris (SKMHT/APHT) sebesar Rp 350.000 – Rp 700.000
Biaya Pengurusan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) & Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) Jika diperlukan.
Syarat Pengajuan Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
BACA JUGA:Oknum Mafia Tanah Muratara Gadai Sertifikat Tanah Warga Nibung, Begini Cerita Korban
Gadai sertifikat tanah di Pegadaian hanya diperuntukkan bagi petani dan pengusaha mikro yang telah menjalankan usaha minimal 1 tahun.
Namun, jika pemohon adalah karyawan dengan usaha sampingan, tetap bisa mengajukan dengan menunjukkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Dokumen yang Diperlukan
Fotokopi KTP
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Buku Nikah
Fotokopi Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Terakhir
Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (jika pinjaman di atas Rp 100 juta)
Sertifikat Asli SHM/SHGB
BACA JUGA:KUR Pegadaian 2025 Siap Jadi Solusi Modal Usaha Tanpa Agunan untuk Pengusaha Pemula
Surat Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa hukum