Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian 2025, Pinjaman Hingga Rp 200 Juta, Ini Syarat dan Prosesnya

Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian 2025, Pinjaman Hingga Rp 200 Juta, Ini Syarat dan Prosesnya-Tangkap Layar -

Diganti dengan Uang Tanggungan jika peminjam meninggal dunia.

Biaya Notaris (SKMHT/APHT) sebesar Rp 350.000 – Rp 700.000

Biaya Pengurusan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) & Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) Jika diperlukan.

Syarat Pengajuan Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

BACA JUGA:Oknum Mafia Tanah Muratara Gadai Sertifikat Tanah Warga Nibung, Begini Cerita Korban

Gadai sertifikat tanah di Pegadaian hanya diperuntukkan bagi petani dan pengusaha mikro yang telah menjalankan usaha minimal 1 tahun.

Namun, jika pemohon adalah karyawan dengan usaha sampingan, tetap bisa mengajukan dengan menunjukkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Dokumen yang Diperlukan

Fotokopi KTP

Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Buku Nikah

BACA JUGA: Tahun 2025 Ada Program PTSL Khusus Sertifikat Tanah Masjid dan Mushala, Kerjasama Kemenag dan Kementerian ATR

Fotokopi Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Terakhir

Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB

Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (jika pinjaman di atas Rp 100 juta)

Sertifikat Asli SHM/SHGB

BACA JUGA:KUR Pegadaian 2025 Siap Jadi Solusi Modal Usaha Tanpa Agunan untuk Pengusaha Pemula

Surat Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa hukum

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan