Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian 2025, Pinjaman Hingga Rp 200 Juta, Ini Syarat dan Prosesnya
Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian 2025, Pinjaman Hingga Rp 200 Juta, Ini Syarat dan Prosesnya-Tangkap Layar -
Selain itu, properti yang dijadikan jaminan harus memenuhi kriteria berikut:
Lebar jalan minimal bisa diakses kendaraan roda dua
Tidak berada dalam zona bahaya atau dekat SUTET (minimal 20 meter)
Tanah produktif atau memiliki bangunan (tidak bisa tanah kosong kecuali tanah kavling)
BACA JUGA:Harga Emas Naik Jenis Antam dan UBS di Pegadaian Per Kamis 28 November 2024
Tidak sedang menjadi jaminan di tempat lain
Pencairan maksimal 70% dari nilai taksiran properti
Bagi petani, harus memiliki pengalaman bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin sesuai dengan siklus panen.
Sementara bagi pengusaha, usaha harus sudah berjalan lebih dari 1 tahun, memiliki izin usaha yang sah, dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Gadai sertifikat tanah di Pegadaian adalah solusi finansial bagi petani dan pengusaha mikro yang membutuhkan modal usaha.
BACA JUGA:KUR Pegadaian Siap Jadi Solusi Modal Usaha untuk UMKM dengan Proses Cepat dan Bunga Rendah
Dengan pinjaman maksimal Rp 200 juta, tenor fleksibel hingga 60 bulan, serta proses cepat, program ini menjadi pilihan menarik bagi mereka yang ingin mengembangkan bisnisnya.
Bagi yang ingin mengajukan pinjaman, pastikan memenuhi semua syarat dan dokumen yang diperlukan agar proses pencairan berjalan lancar.
Segera kunjungi cabang Pegadaian terdekat atau gunakan layanan Pegadaian Digital untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai gadai sertifikat tanah.