Sepeda Listrik Jangan Pernah Malalui 3 Jalur Ini, Bakal Ditindak Bagi yang Melanggar

Sepeda Listrik Jangan Pernah Malalui 3 Jalur Ini, Bakal Ditindak Bagi yang Melanggar --Tangkapan Layar

KORANLINGGAUPOS.ID - Sepeda listrik dan skuter listrik saat ini telah menjadi kendaraan populer di kalangan masyarakat begitu juga di berbagai daerah.

Sepeda listrik inipun makin banyak yang mengendarai baik di trotoar ataupun di jalan umum.

lalu bagai mana aturan tentang sepeda listrik atau skuter listrik ini? Jika digunakan oleh emak-emak atau anak-anak dan pengendara lainnya.

Aturan tentang Sepeda Listrik atau Skuter Listrik

BACA JUGA:Ofero Galaxy 2: Sepeda Listrik Kecil-kecil Cabe Rawit dengan Kekuatan dan Fitur Canggih, Ready Banyak

BACA JUGA:Sepeda Listrik Galaxy 3 Lithium Harga Terjangkau Ready di Ofero Lubuk Linggau

Sepeda listrik atau skuter listrik sudah ada diatur khusus yang diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.

Sepeda listrik ialah kendaraan tertentu dengan ukuran roda kecil menggunakan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Sebagai sepeda listrik atau skuter listrik mengunakan dua roda kecil dan dua atau lebih dengan tempat duduk dan papan alas kaki (footboard) dan/atau pedal yang digerakkan dengan kaki dan/atau peralatan mekanik berupa mesin penggerak motor listrik untuk menjalankannya.

Namun sudah ditegaskan kepada masyarakat untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

BACA JUGA:Super Murah! Ini Rekomendasi 3 Sepeda Listrik Terbaik 2024 dan Paling Banyak Diminati

BACA JUGA:Paling Top, 5 Sepeda Listrik UwinFly dengan Performa Canggih dan Harga Mulai 1 Jutaan

Polisi menegaskan moda transportasi jenis ini atau sepeda listrik atau skuter listrik hanya boleh dipakai di kawasan tertentu saja.

Hal ini menanggapi fenomena masyarakat, terutama anak di bawah umur, yang marak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Maka pengguna sepeda listrik atau skuter listrik  harus mengetahui aturan ini baik itu bagi orang tua ataupun anak-anak.

Aturan Penggunaan Sepeda Listrik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan