Mau Jadi Agen elpiji 3 Kg, Segini Banyaknya Uang yang Harus Disiapkan dan Persyaratan yang Disediakan
Mau Jadi Agen elpiji 3 Kg, Segini Banyaknya Uang yang Harus Disiapkan dan Persyaratan yang Disediakan-Tangkapan Layar-
Lalu calon agen harus berbentuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi yang dibuktikan dengan akta pendirian lengkap dan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pendaftaran melampirkan hasil scan KTP Direktur perusahaan dan juga melampirkan scan NPWP perusahaan.
BACA JUGA:Pemkab Muba Pantau Distribusi Pasokan LPG 3 Kg di Agen, Pangkalan dan Pengecer, Begini Hasilnya
Pendirian agen harus berada dalam bangunan yang memiliki luas lahan minimal 165m2.
Sedangkan bagi yang akan dipergunakan untuk SPBE minimal 4.150 m2 (83m x 50 m), dan BPT minimal 1.000 m2 (40mx25m).
Syarat Dokumen Pendaftaran Menjadi Agen
- Menyiapkan dokumen kepemilikan tanah
- Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP
- Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha
- Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada)
- Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada)
- Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
BACA JUGA:Dirumah Pakai Gas LPG 3 Kg? Begini Proses Pengolahan dan Kelebihanya
BACA JUGA:Hanya untuk Masyarakat Miskin, Catat ini 8 Golongan yang Dilarang Pakai LPG 3 Kg
- Surat Referensi Bank