Berikut Kebijakan Terbaru Soal Penyaluran LPG 3 Kg Sesuai Instruksi Presiden RI
LPG 3 Kg-Foto: Dokumen-Pertamina
Karena itu, Bahlil mengaku membuat tata kelola kebijakan yang hanya memperbolehkan LPG 3 Kg dijual di pangkalan.
"LPG 3 Kg dioplos kemudian dijual ke industri, kan nggak sehat menurut kami. Selama ini kan yang terjadi dari Pertamina ke agen, agen ke pangkalan, kalau ini masih bisa dikoordinir karena masih pakai aplikasi, tapi pangkalan ke pengecer nah itu udah udah susah untuk di-tracking," tegasnya.
BACA JUGA:Disperindag Musi Rawas Sebut Pangkalan Jual Gas LPG 3 Kg Rp 18.500 Per Tabung
BACA JUGA:HET LPG 3 Kg Naik, Disperindag Lubuk Linggau: Sudah Termasuk Bongkar Muat, Jangan Ada Tambahan Lagi
Namun ia juga mengakui jika memang kelemahannya saat ini, tidak semua wilayah di samping rumah atau di RW itu ada pangkalan.
Perlu diketahui, bahwa LPG 3 Kg ternyata bukan untuk semua orang.
Hanya masyarakat miskin yang boleh menggunakan LPG bersubsidi ini.
Nanda Septiantoro selaku SBM Rayon IV Sumatera Selatan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menjelaskan dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 diatur kelompok mana saja yang boleh dan tidak boleh menggunakan LPG 3 kg.
BACA JUGA:Harga LPG 3 Kg Subsidi Naik, Warga Lubuklinggau : Harga Naik yang Wajar, Langka Jangan
BACA JUGA:Harga LPG 3 Kg Subsidi Naik, Lubuk Linggau Sempat Dulu Kisruh Langka dengan Harga Eceran Rp35.000
Kelompok Masyarakat yang Boleh Membeli dan Menggunakan LPG 3 kg:
1. Rumah tangga
Rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.
2. Usaha mikro
BACA JUGA:9 Januari 2025, Harga LPG 3 Kg Subsidi Naik Rp2.850 HET Rp18.689 Per Tabung