Berikut Kebijakan Terbaru Soal Penyaluran LPG 3 Kg Sesuai Instruksi Presiden RI

LPG 3 Kg-Foto: Dokumen-Pertamina

BACA JUGA:Kompor Listrik Solusi Gas LPG Sulit, 9 Rekomendasi Msak Berkualitas Tanpa Gas

Usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk.

Mereka juga menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas. 

3. Nelayan sasaran 

Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kKapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 horse power (hp). 

BACA JUGA:Polisi Temukan Salah Satu Pangkalan di Lubuk Linggau Jual LPG diatas HET

BACA JUGA:Masyarakat Ngaku Sulit Beli LPG 3 Kg, Disperindag Mura Lakukan Ini

4. Petani sasaran 

Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektare. 

Mereka yang masuk kelompok ini juga melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 hp. 

Selain itu, masih dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022  alam , juga dijelaskan ada 8 kelompok yang tidak diperkenankan membeli maupun menggunakan LPG 3 kg, antara lain:

BACA JUGA:LPG 3 Kg Sebenarnya Segini Harganya, Pemerintah Berikan Subsidi Besar-besaran

BACA JUGA:Mulai Besok! Subsidi Gas LPG 3 Kg Resmi Berubah Syarat dan Cara Dapatkannya

  1. Restoran 
  2. Hotel 
  3. Usaha binatu 
  4. Usaha batik 
  5. Usaha peternakan 
  6. Usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi) 
  7. Usaha tani tembakau 
  8. Usaha jasa las

Namun sangat disayangkan, di lapangan yang terjadi adalah tak sedikit usaha binatu (laundry), restoran, termasuk usaha jasa las yang menggunakan LPG 3 Kg.

Padahal LPG 3 Kg hanya diperuntukkan bagi mereka yang termasuk dalam masyarakat miskin sebagaimana yang tertulis dalam tabung LPG 3 Kg.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan