Kabar Gembira, Pemkot Lubuk Linggau Anggarkan Rp 23 Miliar untuk Gaji Pegawai Non ASN
Sekda Kota Lubuk Linggau, Ir H Trisko Defriyansah, S.T, M.Si, Asean. Eng memimpin rapat tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Nomor 890/0314/BKPSDM/2025 tentang penganggaran gaji pegawai non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau di ruang ra-Foto: Dokumen-Diskominfotkisan Kota Lubuk Linggau
BACA JUGA: Guru Honorer Bakal Naik Gaji, Ketua PGRI Lubuk Linggau Bocorkan Syarat yang Harus Dipenuhi
"Skema outsourcing diperbolehkan tapi untuk 4 kategori jabatan pramu bakti, penjaga kantor, petugas kebersihan dan sopir," paparnya.