Kabar Gembira, Pemkot Lubuk Linggau Anggarkan Rp 23 Miliar untuk Gaji Pegawai Non ASN
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/8e62328a629f600dc7d8dc0d5025d06b.jpg)
Sekda Kota Lubuk Linggau, Ir H Trisko Defriyansah, S.T, M.Si, Asean. Eng memimpin rapat tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Nomor 890/0314/BKPSDM/2025 tentang penganggaran gaji pegawai non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau di ruang ra-Foto: Dokumen-Diskominfotkisan Kota Lubuk Linggau
Contohnya petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Petugas kebersihan ini bagaimana dia mau daftar ijazah tidak ada, mengoperasikan komputer tidak bisa, bagaimana mau ikut tes.
BACA JUGA:Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 Segera Dibuka! Ini 6 Sekdin dengan Gaji Tertinggi
BACA JUGA:Gaji PNS Malaysia Naik 13 Persen, Bagaimana Perbandingannya dengan Indonesia?
"Ada hal-hal klasifikasi tersenidiri yang akan kami konsultasikan kepada pihak BPKP," paparnya.
Sekda menjelaskan Pemkot Lubuk Linggau pedomani dulu aturan yang resmi yakni PPPK baik yang penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
Ada lagi tenaga kesehatan yang digaji oleh BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).
Tenaga kesehatan yang digaji melalui BLUD itu pendanaan gajinya beda tidak dianggarkan dalam APBD.
BACA JUGA:Anggota Polsek Muara Lakitan Musi Rawas Kawal dan Amankan Pengajian Akbar serta Isra' Mi'raj
BACA JUGA:Gaji DPRD Kabupaten dan Kota, Segini Besaran Penghasilan dan Tunjangan yang Diterima
Ada juga tenaga pendidik yang digaji melalui dana BOS apakah ini dibolehkan ketentuannya atau tidak.
Kalaupun tidak bisa mana yang bisa itu dulu yang dipatahkan.
Untuk mengatasi pegawai yang tidak masuk dalam kategori dapat diatasi melalui outsourcing.
Ada 4 kategori jabatan outsourcing diantaranya pramubakti (membantu administrasi atau membantu merapikan berkas), penjaga kantor, petugas kebersihan dan sopir.
BACA JUGA:Karyawan PT Timah Viral Hina Honorer Pengguna BPJS, Ini Respons Perusahaan dan Rincian Gajinya