Hanya 3 Perkara Pilgub 2024 Berlanjut ke Sidang Pembuktian di MK, 20 Perkara Gugur

Hanya 3 Perkara Pilgub 2024 Berlanjut ke Sidang Pembuktian di MK, 20 Perkara Gugur-Tangkap Layar -
"Sidang pemeriksaan lanjutan akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta pengesahan alat bukti tambahan.
Untuk tingkat provinsi, jumlah saksi atau ahli maksimal enam orang per perkara, sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota maksimal empat orang," ujar Saldi Isra pada Rabu 5 Februari 2025.
20 Perkara Pilgub 2024 Tidak Dilanjutkan
Sebanyak 20 perkara lainnya dihentikan di tahap awal karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan ke sidang pembuktian.
BACA JUGA:Anies dengan Rano Karno di Pilgub Jakarta 2024? Ini Respon PDIP
Berikut daftar 20 perkara yang tidak dilanjutkan:
1. Pilgub Jawa Tengah (263/PHPU.GUB-XXIII/2025)
2. Pilgub Jawa Timur (265/PHPU.GUB-XXIII/2025)
3. Pilgub Sumatera Utara (247/PHPU.GUB-XXIII/2025)
4. Pilgub Kalimantan Timur (262/PHPU.GUB-XXIII/2025)
BACA JUGA:Bakal 3 Pasang Calon Pilgub Sumsel 2024, Heri Amalindo - Popo Ali Parpol Mana Lagi?
5. Pilgub Kalimantan Tengah (269/PHPU.GUB-XXIII/2025)
6. Pilgub Sulawesi Utara (261/PHPU.GUB-XXIII/2025)
7. Pilgub Sulawesi Tenggara (249/PHPU.GUB-XXIII/2025)
8. Pilgub Sulawesi Selatan (257/PHPU.GUB-XXIII/2025)
BACA JUGA:Kenapa Tidak dari Dulu, H Mawardi Yahya dan H Harnojoyo Sepakat Maju Pilgub Sumsel