Pulang Umroh, Pria Lubuklinggau Hajar Mahasiswa

Terdakwa Khadafi alias Dafi (35) jalani sidang dakwaan karena menganiaya mahasiswa yakni Muhammad Khiyari alias Koyeng, Selasa 20 Desember 2023.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

Kemudian terdakwa pulang ke Lubuklinggau dan menyuruh Andik untuk menjaga Koyeng di rumah sakit tersebut.

  Berdasarkan Visum  Et  Revertum  Nomor :  55/VER/IGD/RS.Dr.SOBIRIN/IX/2023 tanggal  04 September 2023, yang ditanda tangani oleh dr. Maria Ulfa, dokter Rumah Sakit Sobirin Kabupaten Msui Rawas, atas nama korban   Muhammad Khiyari alias koyeng ditemukan. Pada daerah mata sebelah kiri korban terdapat bengkak warna kebiruan dengannukuran panjang enam cm lebar enam cm. Pada dahi sebelah kiri korban terdapat bengkat dengan ukuran  panjang tiga cm lebar tiga cm.

BACA JUGA:Alpokat Kocok MPR di Lubuklinggau, Nikmatnya Bikin Ketagihan

Pada daerah dahi sebelah kiri korban terdapat kebiruan dengan ukuran panjang dua cm lebar dua cm. Pada daerah mata sebelah kiri korban terdapat kemerahan. Pada daerah pipi atas sebelah kiri korban yerdapat bengkak kebiruan dwnga  ukuran panjang enam cm lebar empat cm. 

Pada daerah daun telinga sebelah kiri korban terdapat kwmerahan dengan ukuran panjang tiga cm lebar satu cm.

Pada daerah bahu sebelah kiri bagian belakang korban terdapat kemerahan dengan ukuran dua koma lima cmlebar dua cm. Pada daerah lengan kanan atas bagian belakang korban terdapat kemerahan satu koma lima  cm lebar dua cm.

Pada daerah lengan kiri atas bagian belakang korban terdapat kemerahan dengan ukuran panjang sembilan cm, lebarvenam cm. Pada daerah lengan kiri belakang bagian tengah korban terdapat lebam kemerahan dengan ukuran panjang sepuluh cm lebar enam cm. 

BACA JUGA:Toko Gorden Rahmad Sediakan Banyak Gorden Cantik

Pada daerah pinggul sebelah kiri korban terdapat kemerahan dengannukuran panjang sepuluh cm, lebar tiga cm. Pada daerah paha atas bagian belakang korban terdapat kemerahan dengan ukuran panjang empat centimeter, lebar satu centimeter. Diduga disebabkan oleh kekerasan benda tumpul korban tidak dirawat inap dan dipulangkan dalam keadaan baik. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan