Tilang Elektronik Salah Sasaran, Begini Cara Menghindarinya
Tilang Elektronik Salah Sasaran, Begini Cara Menghindarinya-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dianggap sebagai metode yang lebih efisien dalam menindak pelanggaran lalu lintas.
Dengan sistem Tilang elektronik (E-TLE) ini, pengendara yang melanggar aturan tidak perlu diberhentikan langsung oleh petugas di jalan.
Sebagai gantinya, surat tilang elektronik (E-TLE) akan dikirim ke alamat yang terdaftar pada kendaraan.
Namun, penerapan sistem ini tidak lepas dari kendala, salah satunya adalah kesalahan sasaran akibat penggunaan pelat nomor palsu atau kendaraan yang telah berpindah tangan.
Belum lama ini, seorang wanita mengalami kejadian tak menyenangkan setelah menerima surat tilang yang tidak sesuai dengan kendaraan miliknya.
Kejadian ini diunggah melalui akun media sosial @nrhlzptr_, di mana pemilik akun menyatakan bahwa kendaraan yang tertangkap kamera tilang elektronik bukanlah miliknya.
Dalam unggahan tersebut, ia menunjukkan perbandingan antara kendaraan miliknya yang menggunakan pelat nomor B 2433 BYV dengan kendaraan yang tertangkap kamera menggunakan nomor yang sama, tetapi berbeda jenis.
Hal ini mengindikasikan adanya praktik penggunaan pelat nomor ganda atau palsu yang dapat merugikan pemilik kendaraan sah.
BACA JUGA:Bayar Denda Tilang Melalui Mobile Banking dan ATM Cepat Mudah dan Gampang
“Siapa tahu ada yang pernah lihat! Dia memalsukan pelat mobil saya.
Sudah 10 kali saya mendapat tilang E-TLE karena orang ini.
Hati-hati ya, pelat nomor kalian bisa dipakai orang lain untuk menghindari pajak atau tilang,” tulisnya dalam unggahan yang dikutip pada Sabtu 8 Februari 2025.
Budiyanto, seorang pemerhati transportasi dan hukum, menyoroti pentingnya perbaikan data registrasi kendaraan atau Electronic Registration Identification (ERI) oleh pihak kepolisian.