Propemperda Disahkan Ini Harapan Ketua BP2D
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/0c2f478ebdcce8c96e2f53538c34b8d8.jpg)
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kota Lubuk Linggau, Hambali Lukman menjelaskan ditargetkan 15 Raperda yang telah disepakati bersama eksekutif dan legislatif menjadi Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2025 (Pro-Foto : Dok Pribadi-
Dijelaskannya dari 15 Raperda yang menjadi Propemperda 2025 terdiri dari 8 Raperda inisiatif DPRD.
Sedangkan Raperda usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau 7 Raperda.
BACA JUGA:Manasik Haji TK Negeri Pembina Musi Rawas, Ajak Anak Perdalam Nilai Keislaman Sejak Dini
BACA JUGA:Apel Perdana Awal Tahun 2025, Kalapas Narkotika Muara Beliti Sampaikan Hal Penting
Dari 7 Raperda usulan Pemkot Lubuk Linggau, 3 Raperda Perubahan, 4 Raperda wajib atau raperda rutin, Adapun Raperda Perubahan yakni
1. Raperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2010 Tentang Izin Usaha Burung Walet
2. Raperda Tentang Perubahan
keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2026 Tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau
3. Raperda Tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 Sedangkan Raperda rutin dan wajib :
BACA JUGA:SDN 38 Lubuk Linggau Adakan Persami Perdana: Menguatkan Kebersamaan dan Kemandirian Siswa
BACA JUGA:Dukung Persiapan Penerapan Perda Tentang Pengelolaan Sampah Ini Dilakukan DLH
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024
2. Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2026.
3. Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029