Kedisiplinan Anggota DPRD Lubuk Linggau untuk Hadiri Rapat Paripurna Menjadi Sorotan
Taufik Siswanto - Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Lubuk Linggau -Foto : Dokumen Pribadi-
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kedisiplinan Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau untuk menghadiri rapat paripurna menjadi sorotan.
Pasalnya setiap kali melaksanakan rapat paripurna selalu molor dari jadwal yang telah ditetapkan.
Yang menyoroti soal kedisiplinan anggota DPRD diantaranya, Hambali Lukman Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D).
Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Ir Yulian Effendi, mengatakan bahwa mengenai kedisiplinan anggota DPRD untuk menghadiri rapat paripurna sudah disepakati bersama.
BACA JUGA:DPRD Kota Lubuk Linggau Sampaikan 300 Usulan Hasil Reses
BACA JUGA:Panggil BPKAD dan Dinas PU, DPRD Kota Lubuk Linggau Soroti Masalah SPH
"Sebenarnya sudah disepakati bersama bahwa untuk kebaikan bersama kawan-kawan sekalian biasa hadir tepat waktu, sehingga tidak menyita waktu baik anggota Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) maupun undangan yang lain yang mungkin ada kegiatan lain setelah mengikuti rapat paripurna," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 12 Februari 2025.
Politisi Partai Golkar mendukung Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Lubuk Linggau, H Taufik Siswanto, untuk memberikan peringatan kepada anggota DPRD yang sering tidak mengikuti rapat paripurna.
"Kami sangat mendukung apa yang akan dilakukan ketua BK untuk memberikan teguran kepada anggota DPRD yang disiplin seperti yang telah disepakati bersama," tambahnya.
Ketua BK DPRD Kota Lubuk Linggau, Taufik Siswanto mengatakan bahwa dirinya selalu BK akan menindaklanjuti usulan dari Ketua BP2D Hambali Lukman.
BACA JUGA:Reses Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Winasta Ayu Duri Ajak Warga Kawal Pembangunan
"BK akan menindaklanjuti atas usul Hambali untuk memberikan peringatan kepada anggota DPRD yang tidak disiplin," katanya.
Menurut Hambali berdasarkan tata tertib (Tatb) DPRD ketika tidak hadir secara fisik dalam rapat Paripurna DPRD bisa izin. Kalau tidak bisa hadir rapat paripurna bisa izin, tapi kenapa orangnya tidak ada secara fisik di dalam ruang rapat paripurna tapi mengisi absen. Yang namanya hadir rapat paripurna ada di dalam ruang rapat paripurna bukan di ruangan lain," jelasnya