Kedisiplinan Anggota DPRD Lubuk Linggau untuk Hadiri Rapat Paripurna Menjadi Sorotan
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/0be43b4b7ffd9f9523b417fedcf3785b.jpg)
Taufik Siswanto - Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Lubuk Linggau -Foto : Dokumen Pribadi-
Taufik Suswanto juga menguatkan Sekwan untuk memastikan jumlah anggota DPRD yang ada di dalam ruangan rapat paripurna dan yang mengisi absen harus sama. Jangan sampai jumlah yang dibacakan tidak sama dengan jumlah anggota yang ada di dalam ruangan DPRD.
"Ini harus menjadi perhatian," tegasnya.
Menurut Taufik Siswanto sanksi terhadap anggota DPRD yang melanggar tatib Dewan sanksinya PAW (Pergantian Antar Waktu).
Namun harus melalui peringatan ke 1, peringatan ke 2, peringatan ke 3. Jika tidak diindahkan hingga peringatan ke 3 artinya membangkang Tatib itu bisa di PAW," paparnya.
"Sekwan sebelum menyampaikan kehadiran anggota DPRD cek dulu, ada tidak orangnya jangan hanya tanda tangan saja yang ada. Kalau berkali-kali akan saya tindaklanjuti sebagai ketua BK karena ini menyangkut kehormatan, marwah DPRD," paparnya.
Menurut pria yang juga ketua DPC Partai Demokrat Kota Lubuk Linggau, jangan sampai nanti ke depan kalau ini tidak diingatkan akan terjadi terus-terusan, "Orangnya tidak hadir tapi tanda tangannya ada. Saya sebagai ketua BK berharap kejadian seperti ini jangan sapai terulang lagi. Jika terulang lagi akan saya proses," tegasnya.