Pagu Dana Desa di Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025 Capai Rp 165 Miliar, DPMD Ingatkan 8 Skala Prioritas

Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa, Rezha Dwi Sahara -FOTO : Dok DPMD Kabupaten Mura-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Pagu Dana Desa (DD) di Kabupaten Musi Rawas (Mura) untuk tahun 2025 sebesar Rp165.626.927.000.

Dari Pagu tersebut sedikit mengalami penurunan dari tahun 2024. Diketahui DD  untuk tahun 2024 sebesar Rp168.437.204.000. 

Hal ini dibenarkan oleh Kepala DPMD Kabupaten Mura, Sarjani melalui Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa, Rezha Dwi Sahara saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 12 Februari 2025.

Menurut Rezha, dari pagu anggaran yang tersedia tersebut ada delapan skala prioritas untuk penggunaan dana Desa. Dan ia mengungkapkan, besaran pagu DD tahun 2025, terbesar disalurkan keDesa Semangus Lama sebesar Rp1.664.790.000 dan terkecil sebesar Rp 618 juta diterima oleh Desa Pagar Sari Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.

BACA JUGA:Hasil Penelitian, Ini Asal Usul Terbentuknya Danau Rayo di Muratara

BACA JUGA:Disperindag Musi Rawas Terkendala Dana untuk Kembangkan Pasar Tradisional

Ia memastikan, untuk Penggunaan DD Tahun Anggaran 2025 merujuk pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas penggunaan DD Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengealokasian DD setiap desa, penggunaan dan penyaluran DD tahun anggaran 2025 serta Keputusan Mentri Desa Tahun 2025.

Dari rujukan tersebut delapan skala prioritas penggunaan DD diantaranya, untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa paling tinggi 15 (lima belas persen), dengan besaran Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga penerima manfaat selama 12 bulan. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan kesehatan skala desa termasuk stunting.

Dukungan program ketahanan pangan paling rendah 20% sebagaimana tercantum pada pasal 7 ayat (4) permendes dan pdt Nomor 2 Tahun 2024. Pengembangan potensi dan keunggulan desa. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital. Penggunaan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal dan Penggunaan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya program sektor prioritas lainnya di desa.

“Untuk delapan prioritas tersebut hanya BLT yang ditetapkan paling tinggi sebesar 15 persen,”tegasnya.

BACA JUGA:Anggaran Dana Desa di Kabupaten Muratara Sebanyak Rp77 Miliar, Setiap Desa Dapat Segini Rinciannya

BACA JUGA:Dana Desa di Musi Rawas 2025 Segini Rincian, Hanya Segelintir Capai 1 Miliar Lebih

Ia menambahkan, untuk pengajuan DD tahun ini masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang sedang dalam proses di Bagian Hukum Setda Mura sebagai salah satu syarat pengajuan. Untuk proses penertiban perbup kalau sebelumnya hanya di daerah saja.

Tetapi untuk dua tahun terakhir harus melewati Provinsi dan harmonisasi di Kemenkumham. Meskipun begitu untuk syarat pengajuan masih sama dengan tahun sebelumnya. Yang menyampaikan ke APBDes dan hasil keputusan dari BLT.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan