Gara-gara Selingkuh, Suami Istri Saling Lapor ke Propam Polri, Istri : Pak Kapolda Sumsel, Saya Korban KDRT

Melisa atau MA didampingi orang tua dan kuasa hukumnya -Foto : Dok. Sumeks.co-

MA kesal laporan KDRT-nya mandek. Sang suami juga belum ditetapkan sebagai tersangka. MA menegaskan, selama 11 bulan kedua laporannya belum ada kejelasan. Dan selama itu pula ia dan anak tidak dinafkahi.

“Saya minta keadilan kepada Bapak Kapolda dan Kapolri, agar laporan saya bisa diproses dan suami saya diberikan hukuman,” tegasnya.

Kuasa Hukum MA, Franky Adiatmo SH, didampingi Sekretaris Syarif Hidayat SH dari LBH Ganta Keadilan Sriwijaya, mengatakan logika saja,  mana ada korban lakalantas yang luka hanya di bagian mata saja, sementara bagian tubuh lain tidak ada lecet dan memar.

Maka ia berharap kasus yang dilaporkan kliennya ke Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel maupun di Propam Polrestabes Palembang diproses.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan