Kabar Baik! Kontrak Kerja PPPK Kini Bisa Sampai Usia Pensiun

Kabar Baik! Kontrak Kerja PPPK Kini Bisa Sampai Usia Pensiun-Tangkap Layar -

1. Jabatan Manajerial

60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama.

58 tahun bagi pejabat administrator dan pengawas.

2. Jabatan Non-Manajerial

Sesuai peraturan perundang-undangan untuk pejabat fungsional (misalnya, guru bisa pensiun di usia 60 tahun, dosen 65 tahun, dan profesor hingga 70 tahun).

BACA JUGA:Hindari BTS dan TMS! Penyebab Gagal Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2025

58 tahun bagi pejabat pelaksana.

Dengan aturan ini, PPPK yang memiliki kinerja baik dan masih dibutuhkan oleh instansi tempatnya bekerja bisa mendapatkan perpanjangan kontrak otomatis hingga usia pensiun.

Bukti Nyata Kontrak PPPK Sampai Pensiun Sudah Diberlakukan

Beberapa pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia sudah mulai menerapkan kebijakan ini.

Salah satu contohnya adalah Pemda Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:Benarkah PPPK Bisa Diangkat Menjadi PNS? Begini Mekanismenya

Pada 13 Februari 2025, 952 orang PPPK formasi tahun 2023 resmi mendapatkan SK perpanjangan kontrak kerja hingga pensiun.

Ini menjadi bukti nyata bahwa kontrak kerja PPPK tidak hanya 5 tahun, tetapi bisa langsung diperpanjang otomatis hingga usia pensiun.

Bupati Soppeng, Kaswadi Razak, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah hasil dari perjuangan panjang yang melibatkan banyak mekanisme serta koordinasi dengan pemerintah pusat.

"SK perpanjangan ini merupakan hasil dari perjuangan panjang dan melalui berbagai mekanisme," kata Kaswadi Razak, dikutip Koranlinggaupos.id dari soppeng.go.id pada Rabu, 19 Februari 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan