PPATK Laporkan Dugaan Transaksi Mencurigakan Salah Satu Parpol

Dengan adanya surat laporan temuan dari PPATK, pihak Bawaslu memberikan 3 imbauan yang harus ditaati oleh partai politik peserta Pemilu.-Foto : Tangkap layar disway.id -

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya aliran dana mencurigakan ke salah satu partai politik (Parpol). 

dikutif dari Disway.ID, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rachmat Bagja mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat yang diberikan oleh PPATK terkait adanya transaksi janggal di salah satu partai politik.

Dengan adanya surat laporan temuan dari PPATK, pihak Bawaslu memberikan 3 imbauan yang harus ditaati oleh partai politik peserta Pemilu.

Adapun imbauan pertama, Bawaslu meminta para peserta Pemilu untuk mematuhi tata cara, mekanisme atau prosedur yang berkaitan dengan administratif pembukuan dan pelaporan dana kampanye pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Yusuf Kalla Resmi Dukung Capres Nomor Urut 1 

Dalam hal ini, kata Rachmat Bagja, pihaknya ingin para peserta Pemilu bisa memastikan pembukuan dana kampanye di pelaporan dana kampanye terbukti laporan awal dana kampanye.

Tidak hanya itu, laporan pemberian sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, disusun secara lengkap dan dilaporkan sesuai periode yang telah ditentukan.

"Melakukan pembukuan dan pelaporan dana kampanye pemilu sesuai pertauran perundang-undangan yang berlaku dengan memastikan, satu informasi identitas penyumbang tercantum dengan jelas dan juumlah nominal tidak sumbangan dana kampanye melebihi batasan," ujar Rachmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Desember 2023.

Kedua, dana kampanye pemilu tidak berasal dari sumber yang dilarang berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Ini Penjelasan Bawaslu RI Soal Kehadiran Anggota TNI di Acara Debat Capres

Ketiga, kelebihan dana sumbangan kampanye tidak digunakan, dan kemudian melaporkan kelebihan sumbangan tersebut dan menyerahkannya kepada kas negara, dan kesesuaian penerimaan dan/atau pengeluaran dana kampanye dalam LADK, LPSDK, dan LPPDK dengan bukti penerimaan dan/atau pengeluaran dana kampanye.

"Kami perlu mengingatkan peserta pemilu akan hal tersebut," kata Rachmat Bagja.

"Kami mengingatkan juga bahwa berkenaan dengan adanya informasi dari PPATK, kami mengingatkan peserta pemilu, khususnya parpol untuk taat dan patuh menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) baik penerimaan maupun pengeluaran Dana Kampanye," sambungnya.

Lebih lanjut, pihak Bawaslu juga mengingatkan kepada Partai politik peserta Pemilu, termasuk calon legislatif (caleg) untuk melakukan konsolidasi dalam pencatatan, pemasukan dan aktivitas dari kampanye melalui RKDK sesuai tingkatannya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan