THR Karyawan Swasta dan PNS 2025, Ini Jadwal Pencairan, Besaran, dan Sanksi Jika Tak Dibayar

THR Karyawan Swasta dan PNS 2025, Ini Jadwal Pencairan, Besaran, dan Sanksi Jika Tak Dibayar-Tangkap Layar -

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

THR dan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI/Polri

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 untuk PNS, pensiunan, TNI, dan Polri tetap akan cair tahun ini saat dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman SURYA.CO.ID. 

BACA JUGA:Asik Cair! Gaji 13 dan THR 2025 untuk Para PNS, Polri, TNI dan Pensiunan, Kecuali 2 Kategori Ini!

Menurut Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, kebijakan ini tidak termasuk dalam efisiensi belanja negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, penerima THR dan gaji ke-13 meliputi:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Calon PNS (CPNS)

BACA JUGA:ASN, CPNS dan PPPK juga PPPK Paruh Waktu 2025 Berhak Terima THR dan dan Gaji ke-13, Catat Ini Waktunya

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Prajurit TNI dan anggota Polri

Pejabat negara

Pensiunan dan penerima tunjangan

Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural yang memenuhi syarat

BACA JUGA:THR Guru Tahun 2023-2024 Akhirnya Cair, Soal TPG dan Tamsil Begini Penjelasan Disdikbud Lubuk Linggau

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan