THR Karyawan Swasta dan PNS 2025, Ini Jadwal Pencairan, Besaran, dan Sanksi Jika Tak Dibayar

THR Karyawan Swasta dan PNS 2025, Ini Jadwal Pencairan, Besaran, dan Sanksi Jika Tak Dibayar-Tangkap Layar -

Pasal 3 Ayat (3) PP Nomor 14 Tahun 2024 juga menyatakan bahwa pimpinan dan anggota lembaga non-struktural berhak atas gaji ke-13 dan 14.

Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, dan TNI/Polri 2025

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan bervariasi tergantung jabatan dan masa kerja. 

Berikut rincian besaran yang diterima:

BACA JUGA:Kabar Gembira! THR dan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025 Naik 12 persen, Cek Jadwal Pencairannya

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural

Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200

Sekretaris: Rp 23.420.250

Anggota: Rp 23.420.250

BACA JUGA:Guru P3K dan ASN Bersiap- siap Terima THR di Luar Gaji Pokok pada 2025

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural

Eselon I: Rp 20.738.550

Eselon II: Rp 16.262.400

Eselon III: Rp 11.535.300

Eselon IV: Rp 8.844.150

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan