THR Karyawan Swasta dan PNS 2025, Ini Jadwal Pencairan, Besaran, dan Sanksi Jika Tak Dibayar

THR Karyawan Swasta dan PNS 2025, Ini Jadwal Pencairan, Besaran, dan Sanksi Jika Tak Dibayar-Tangkap Layar -

BACA JUGA:THR Tak Kunjung Cair, Asosiasi Guru PAI Lubuk Linggau Desak Pemerintah Beri Kejelasan

3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

A. SD/SMP/sederajat

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100

Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500

BACA JUGA:IGI Pertanyakan THR Guru Tahun 2024, Begini Penjelasan dari Disdik Sumsel

B. SMA/Diploma I

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200

Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600

C. Diploma II/Diploma III

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750

Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900

BACA JUGA:Peringatan dari BMKG, Berikut ini Daftar Wilayah Berisiko Megathrust Ada 5 Pulau Besar

D. Strata I/Diploma IV

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan