Urgensi Pembentukan Kejaksaan Negeri Musi Rawas dan Pemenuhan Harapan Publik (Public Expectations)

Eka Rahman, S.Sos, SH, MH, CLD-Foto : Dok Pribadi -

KORANLINGGAUPOS.ID - Merujuk hasil survei Litbang Kompas yang dilakukan secara berkala pada Januari 2025, merujuk pada evaluasi 100 hari pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Rakalevel kepuasan publik terhadap penegakan hukum oleh lembaga penegak hukum berada pada zona positif pada angka 72%. 

Secara lebih spesifik kepuasan public lembaga penegak hukum yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 72,6%, Kejaksaan RI 70,0%, Mahkamah Konstitusi (MK) 69,1%, Mahkamah Agung (MA) 69,0% dan Kepolisian RI (Polri) 65,7% (sumber https://nasional.kompas.com/read/2025/01/20/04000001/survei-litbang-kompas--kepuasan-publik-terhadap-penegakan-hukum-era-prabowo).

Meski kemudian survei mendapat respon beragam dari public terkait prosentase level kepuasan public tersebut, setidaknya disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku heran terhadap hasil survei Litbang Kompas yang menunjukkan Kejagung mendapat citra positif 70% persen dari publik. Padahal, menurut MAKI, kinerja Kejaksaan sudah baik.

MAKI melihat terdapat anomali persepsi masyarakat atas hasil survei yang di rilis Litbang Kompas soal citra baik lembaga penegak hukum," (sumber keterangan pers MAKI Sabtu 25 Januari 2025). Argumentasi MAKI, Kejagung memang jarang melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Namun Kejagung berhasil mengungkap sejumlah kasus besar seperti : OTT Zarof Ricar dengan bukti 1 T, Pengungkapan kasus Ronald Tanur yang melibatkan 4 (empat) hakim PN Surabaya, PT. Timah, Asabri, Jiwasraya, Perkebunan, dst.Dalam konteks wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, dibawah - Dr. Yulianto, SH, MH – pengungkapan kasus Light Rail Transit (LRT), Tambang, Batang hari Sembilan dan terbaru OTT Kadisnaker Sumatera Selatan adalah ‘prestasi’ yang patut mendapat apresiasi.

BACA JUGA:Penetapan Tersangka Oknum Kades dan Oknum Kepsek oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Awal Tahun 2025

BACA JUGA:Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp 658.600.255 Disetor Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau

Berbicara secara khusus terkait kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, kasat mata dibawah Jaksa Agung  Dr. ST. BURHANUDDIN, SH.,MH, performancekorps Adyaksa relative menonjol. Walaupun pada saat yang sama, tentu masih banyak ‘agenda-agenda’ pembenahan institusi internal dan ekternal yang harus dilakukan.Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 yang menggantikan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).

Kejaksaan merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.

Maksimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, terutama terkait point e dan f yaitu :

e. Pemberian pertimbangan hukum kepada lembaga, instansi pemerintah di pusat dan di daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dalam menyusun peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat; dan

f. Penyelenggaraan koordinasi, bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan yang baik ke dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden.

BACA JUGA:BPN Musi Rawas Gandeng Kejaksaan Negeri dan Kepolisisan Gelar Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan

BACA JUGA:Catat! Ini Rincian Kuota CPNS 2024 Kejaksaan Agung Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kejaksaan dituntut mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum, mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.Pelaksanaan kekuasaan negara oleh Kejaksaan diselenggarakan oleh:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan