Mengenai Sistem Penggajian Honorer yang Tidak Masuk Database, Begini Penjelasan Pemkot Lubuk Linggau

Sekda Ir H Trisko Defriyansah, S.T, M.Si, Asean. Eng-Foto : Dok Pribadi -

Untuk merubah akun melalui mekanisme pergeseran anggaran.

"Kalau salah akun akan menjadi temuan BPK. Makanya kami rapat TAPD sampai sore membahas hal ini," ungkapnya.

BACA JUGA:Pemkab Mura Rumahkan 218 Tenaga Honorer, Ini Alasannya

BACA JUGA:Tak Rugi! Ini Dia Keuntungan Honorer Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Namun demikian Sekda Pemkot Lubuk Linggau akan mencarikan solusi.

"Arahan dari Wakil Wali Kota, H Rustam Effendi kalau menyakut orang banyak kita selesaikan dengan baik dan ada solusinya," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan