Bukannya Ibadah Malah Main Judi Kartu Remi, Delapan Warga Musi Rawas Diamankan Polisi

Pelaku judi remi atau berong diringkus anggota polsek Tugumulyo di Dusun V, Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Sabtu 1 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WIB - Foto : Dok Polres Musi Rawas-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Apa yang dilakukan delapan orang warga Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura) tidak patut dicontoh.

Di bulan Ramadan bukannya memperbanyak ibadah, justru bermain judi kartu remi. 

Alhasil kedepalan pelaku judi kartu remi ini,  IS (22), DK (19), FN (21), RA (20), FP (22), EA (21), MS (20) dan, JP (21) diringkus anggota polsek Tugumulyo di Dusun V, Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Sabtu 1 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Tugumulyo, AKP Rusdan SH, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Ipandri bersama personel Polsek Tugumulyo, menjelaskan, berawal anggota mendapatkan informasi dari warga, kalau di salah satu warung milik warga di Dusun V, Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo sering dijadikan lokasi perjudian jenis kartu remi atau berong.

BACA JUGA:Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam, Polsek Muara Kelingi Amankan Lima Pelaku

BACA JUGA:Bandar Judi Togel di Lubuk Linggau Ditangkap Polisi, Segini Omzetnya

Mendapatkan informais tersebut, Unit Reskrim Polsek Tugumulyo Polres Mura, dipimpin langsung Kapolsek Tugumulyo, AKP Rudsan, beserta Kanit Reskrim Ipandri, Aiptu Agus Sugianto, Bripka Heriyanto, Briptu Sandi, Briptu Arya Putra dan Briptu Adi, langsung meluncur ke TKP.

Setiba dilokasi mereka berhasil menangkap delapan pelaku beserta barang bukti diantaranya, dua set kartu remi, uang taruhan masing-masing senilai di meja rombongan FP senilai, Rp 95.000, dan dimeja rombongan MI senilai Rp 35.000.

Dari hasil dari pengakuan tersangka saat diintrogasi, adapun bentuk perjudian yang dilakukan dibagi dua meja. Masing-masing meja terdiri dari empat pelaku, dengan taruhan masing-masing uang Rp 5.000, dalam satu kali putaran permainan, dengan jumlah taruhan seluruhnya Rp 20.000, dan jika salah satu pemain memenangkan permainan, maka pemain tersebut akan mendapatkan uang taruhan senilai Rp 5.000.

Kapolsek mengimbau seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Tugumulyo, sebaiknya selama Ramadhan memperbanyak ibadah dibandingkan melakukan kegiatan negatif yang sifatnya mengundang terjadinya gangguan kamtibmas.

"Dan, kami tidak segan-segan melakukan tindakan hukum, apabila melakukan perbuatan yang melakukan pelanggaran hukum," tegasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan