Patut Ditiru! Begini Nabi Selain berdagang, Rasulullah SAW Investasi dan Bisnis dalam Kejujuran dan Keberkahan

Patut Ditiru! Begini Nabi Selain berdagang, Rasulullah SAW Investasi dan Bisnis dalam Kejujuran dan Keberkahan-Tangkap Layar -

Salah satu bentuk investasinya adalah menyewakan tanah dengan sistem bagi hasil kepada masyarakat Yahudi di Khaibar.

BACA JUGA:6 Takjil Ramadan 2025 yang Dianjurkan Rasulullah SAW, Lezat dan Penuh Berkah

Hal ini tertuang dalam hadis berikut:

"Dari Nafi', dari Abdullah bin Umar, bahwasanya Rasulullah SAW menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar mereka yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullah SAW mendapatkan separuh dari hasil panennya." (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam sistem ini, penyewa tanah (pengelola) dapat tinggal dan mengelola lahan tersebut dengan modal mereka sendiri. 

Keuntungan yang diperoleh kemudian dibagi sesuai persentase yang telah disepakati.

BACA JUGA:2 Warna Pakaian Tidak Disukai Rasulullah SAW, Apakah Dilarang di Pakai?

Sistem ini dikenal dengan istilah mudharabah, yaitu kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha.

Apa Itu Mudharabah?

Menurut buku Bisnis, Ekonomi, Asuransi, dan Keuangan Syariah oleh Abdullah Amrin, mudharabah adalah kontrak bagi hasil antara pemilik dana (shohibul mal) dan pengelola usaha (mudharib).

1. Shohibul mal (pemilik modal) menyerahkan modal kepada pengelola usaha.

BACA JUGA:7 Sholawat Saat Maulid Nabi Muhammad SAW yang Cocok Dilantunkan dan Diamalkan

2. Mudharib (pengelola usaha) menjalankan bisnis dengan modal tersebut.

3. Jika bisnis berhasil, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.

4. Jika terjadi kerugian, pemilik modal yang menanggung, kecuali jika pengelola melakukan kecurangan.

Sistem ini juga diterapkan dalam investasi Rasulullah SAW, di mana beliau tidak sekadar mencari keuntungan duniawi, tetapi juga menjadikannya sebagai jalan sedekah dan keberkahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan