Tindaklanjuti Penyegelan PT Agro Muara Rupit, DPRD Keluarkan Rekomendasi Minta Pemkab Bentuk tim Asistensi

Suasana pertemuan antara DPRD, Pemkab Muratara, perwakilan KPK-Pepanri Muratara dan pihak perusahaan PT Agro Muara Rupit serta masyarakat di gedung DPRD Muratara, Kamis 6 Maret 2025 -Foto : SC Akun FB Bang Ibrahim -

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Menindaklanjuti adanya penyegelan yang dilakukan masyarakat bersama kuasa hukum KPK Pepanri, para pihak akhirnya melakukan pertemuan di gedung DPRD Muratara, Kamis 6 Maret 2025.

Pertemuan tersebut dipimpin dan dihadiri Ketua DPRD dan Wakil Ketua serta Komisi I, 2 dan 3. Hadir juga dari pemerintah asisten I Sekda Muratara Alfirmansyah Karim didampingi Asisten 2 dan beberapa Kepala OPD terkait. Hadir juga masyarakat, perwakilan KPK-Pepanri Muratara dan dari pihak perusahaan PT Agro Muara Rupit. 

Hasil dari pertemuan tersebut, DPRD Muratara segera mengeluarkan rekomendasi yang meminta eksekutif untuk segera membentuk tim asistensi. Tim ini yang akan menindaklanjuti dari apa yang menjadi tuntutan masyarakat.

Hal ini dibenarkan oleh Asisten I Setda Muratara, Alfirmansyah Karim saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 7 Maret 2025. 

BACA JUGA: PT Agro Muara Rupit Diinformasikan Disegel Warga, Ini Kata Asisten I Setda Muratara

BACA JUGA:Dana Desa di Musi Rawas 2025 Segini Rincian, Hanya Segelintir Capai 1 Miliar Lebih

"Ya kita apresiasi, DPRD kita sebagai wakil rakyat sudah langsung menindaklanjuti, masyarakat dan pihak perusahaan juga menyepakati permasalahan ini akan ditindaklanjuti oleh tim asistensi yang akan dibentuk oleh Pemkab Muratara nantinya, setelah surat rekomendasi DPRD keluar," ungkap Apek, sapaan akrabnya. 

Menurut Apek, masyarakat menuntut aoal lahan mereka. Menurut masyarakat lahan mereka belum diganti rugi oleh pihak perusahaan namun sudah dikelola. Sementara menurut perusahaan sudah dibayar berdasarkan bukti yang mereka miliki. Ada juga lahan belum diganti rugi tapi mereka tidak bisa masuk ke akses lahan mereka.

"Maka permasalahan ganti rugi lahan ini yang menjadi substansi kita. Sementara soal HGU sudah mekanisme lain. Tim asistensi ini fokusnya soal permasalahan lahan. Kita tunggu surat rekomendasi dari DPRD masuk, lalu akan kita pelajari dulu regulasinya seperti apa dan kita bentuk tims esuai rekomendasi DPRD, tentu atas dasar persetujuan dari Pemkab Muratara," tegasnya,  

Tim asistensi ini lanjut Apek, yang melakukan pembuktian dari kedua belah pihak lalu akan dicarikan solusinya seperti apa.

BACA JUGA:Nunggak Pajak Ratusan Juta, Lahan Parkir Kena Segel

BACA JUGA:Polres Muratara Musnahkan BB Sabu Seberat 992,02 gram dari Hasil Ungkap Kasus BD Sabu Jaringan Pekan Baru

"Saat pertemuan sudah saya tegaskan, pemerintah tidak bisa mendengar satu pihak. Kita juga menyampaikan yakinlah Pemkab melalui tim ini tidak akan berpihak ke perusahaan atau ke masyarakat. Namun kami berpihak ke peraturan yang berlaku. Ya kita lihat nanti hasilnya berdasarkan tim, kita lihat kelanjutannya setelah DPRD keluarkan rekomendasi," tegasnya. 

Namun dalam prosesnya ini, Apek mengimbau baik ke masyarakat maupun ke pihak perusahaan untuk tetap bersabar, dan mengedepankan menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan