Setelah Tusuk Tetangga, Pria Asal Lubuklinggau ini Lari ke Jakarta

Terdakwa Topan Alamsyah alias Topan (40) jalani sidang putusan hakim, Kamis, 21 Desember 2023.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

Kemudian terdakwa melarikan diri ke Kota Jakarta.

10 Agustus 2023 terdakwa kembali ke Kota Lubuklinggau. Sabtu  2 September 2023 terdakwa ditangkap oleh Anggota Unit reskrim Polsek Lubuklinggau Timur I untuk mempertangung jawabkan penganiyaan yang Terdakwa takukan terhadap korban. Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah No : OS/RSUD SA/VER/II/2021, tanggal 24 Juni 2021  korban Habibi.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan