Apakah Tidur Membatalkan Puasa, Begini Jawaban Kakak Guru KH. Moch. Atiq Fahmi

KH Moch Atiq Fahmi, Lc, M.Ag, Gr -Foto: Dokumen-Linggau Pos
BACA JUGA:Memaknai HGN 2024, Ustadz Fahmi : Ingat Bapak Ibu Guru, yang Kita Kejar Adalah Ridho Allah SWT
4. Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis (jima’) dengan sengaja.
5. Keluarnya air mani (sperma) disebabkan bersentuhan kulit, misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.
Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.
6. Mengalami haid atau nifas pada saat puasa dan mereka berkewajiban untuk mengqadha puasanya.
7. Gila (junun) pada saat menjalankan ibadah puasa, ketika hal ini terjadi pada seseorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa yang ia jalankan dihukumi batal.
8. Murtad pada saat puasa maksudnya keluarnya seseorang dari agama Islam, misalnya orang yang sedang puasa tiba-tiba mengingkari keesaan Allah SWT, atau mengingkari hukum syariat yang sudah menjadi konsensus ulama (mujma’ alaih).
Di samping batal puasanya, ia juga berkewajiban untuk segera mengucapkan syahadat serta mengqadha puasanya.
Semoga ibadah puasa kita pada bulan Ramadhan kali ini diberi kelancaran dan kesempurnaan.