Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur, Ini Jadwal dan Alasannya

Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur, Ini Jadwal dan Alasannya-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah Indonesia secara resmi menyesuaikan jadwal pengangkatan CASN tahun 2024, termasuk CPNS dan PPPK.
Keputusan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat antara pemerintah dan Komisi II DPR RI pada Rabu, 5 Maret 2025.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 berjalan optimal dan sesuai dengan kebutuhan nasional.
Mengapa Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur?
BACA JUGA:Jadwal Pengangkatan Diundur, Guru PPPK Lubuk Linggau yang Lolos Seleksi Kecewa
Berdasarkan keterangan yang dikutip koranlinggaupos.id dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), ada empat alasan utama mengapa pengangkatan CASN 2024 mengalami penyesuaian jadwal:
1. Penyeragaman TMT (Terhitung Mulai Tanggal) Pengangkatan ASN
Selama ini, pengangkatan ASN di berbagai instansi dilakukan dengan TMT yang berbeda-beda.
Pemerintah ingin menata ulang proses ini agar semua ASN diangkat secara serentak sehingga lebih efisien dan terstruktur.
BACA JUGA:1.055 Tenaga Non ASN Lulus Seleksi PPPK Tahap II
2. Penyelarasan Data Formasi, Jabatan, dan Penempatan
Setiap instansi memiliki kebutuhan formasi ASN yang berbeda.
Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh data terkait formasi, jabatan, dan lokasi penempatan sudah sesuai sebelum pengangkatan dilakukan.
3. Penyelesaian Proses Pengadaan oleh Instansi Terkait
BACA JUGA:Alhamdulillah! Ini Hadiah bagi Honorer yang Lolos Seleksi PPPK Tahap 1 Tahun Lalu
Beberapa instansi pemerintah masih membutuhkan waktu lebih lama untuk menyelesaikan pengadaan ASN.
Dengan menyesuaikan jadwal, diharapkan tidak ada instansi yang tertinggal dalam proses pengangkatan.
4. Optimalisasi Usulan Formasi
Ada sejumlah usulan formasi dari berbagai instansi yang perlu dimaksimalkan agar kebutuhan ASN sesuai dengan program prioritas pembangunan nasional.