Kejati Sumsel Tahan Haji Alim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Tol 34 Ha Lahan

Kejati Sumsel Tahan Haji Alim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Tol 34 Ha Lahan-KORANLINGGAUPOS.ID-Tangkapan Layar
"Tersangka kami tahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang," katanya.
Adapun modus operandi dalam perkara ini yaitu Haji Alim dan Amin Mansyur mantan pegawai BPN Muba, pada November dan Desember tahun 2024, bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen.
BACA JUGA:Bupati Muba HM. Toha Serukan Jauhi Narkoba dan Judi Slot
BACA JUGA:Demi Pelayanan Publik Lebih Baik, Pemkab Muba Perkuat Sinergi dan Efisiensi
Yakni berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal.
Lalu diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung - Tempino Jambi.
Sementara tersangka Amin Mansyur berperan mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah Tol Palembang-Jambi.yang melintasi wilayah Muba.
Amin Mansyur sudah terlebih dulu ditahan pada 6 Maret 2025.
BACA JUGA:Dua OPD di Musi Rawas Digeledah Kejari, Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Gratis
Memang tidak ada kerugian untuk keuangan negara dalam perkara ini, tetapi ditagaskan Roy Riyadi yang namanya memalsukan administrasi lahan itu merugikan negara.
Sementara itu HA tiba di Kejati Sumsel dengan menaiki mobil Ambulance sekitar pukul 12.10 WIB dengan mendapatkan pengawalan dari petugas medis dan kejaksaan.
Setelah tiba Haji Alim langsung dibawa ke ruangan untuk dilakukan pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejajri Muba menetapkan dua tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare.
BACA JUGA: Tiga Terdakwa Kasus Korupsi di RSUD Rupit Muratara Divonis Hakim Berbeda
Diketahui dua orang yang ditetapkan tersangka tersebut yakni H Alim selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia dan Amin Mansyur.