Zakat Fitrah 2025 Rp 35.000 per Orang, Ini Rinciannya

Kepala Baznas Kota Lubuk Linggau, Drs. H. Harnan, MH - Foto : Dokumen Pribadi-

2. Transfer bank melalui rekening resmi BAZNAS (akan diumumkan lebih lanjut).

3. Melalui lembaga zakat resmi yang bekerja sama dengan BAZNAS.

Dengan adanya berbagai metode pembayaran ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah tepat waktu.

BACA JUGA:Terbukti Profesional dan Amanah Kelola Zakat, BAZNAS Lubuk Linggau Resmikan Bantuan Rumah Layak Huni

BACA JUGA:Asik Pantai Zakat Bengkulu, Sediakan Wahana Jet Ski

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik dewasa maupun anak-anak, sebagai bentuk penyucian diri serta kepedulian sosial.

Zakat ini juga bertujuan untuk membantu kaum dhuafa agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.

Selain itu, pembayaran zakat fitrah juga menjadi sarana mempererat tali persaudaraan antar sesama Muslim dan menciptakan kesejahteraan sosial di masyarakat.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat Kota Lubuk Linggau segera menunaikan zakat fitrah dan fidyah tepat waktu, sehingga dapat tersalurkan secara maksimal kepada yang membutuhkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan