Sekda Muba : PT BMP Harus Penuhi Kewajiban terhadap Daerah

Sekda Kabupaten Muba H Apriyadi - Foto : Dok. Pemkab Muba-

MUBA, KORANLINGGAUPPS.ID -  Perusahaan tambang batubara wajib mematuhi regulasi yang berlaku.

Salah satunya penggunaan jalan khusus dan pemenuhan seluruh kewajiban operasional.

Hal ini ditegaskan Sekda Kabupaten Musi Banyuasin H. Apriyadi, yang mewakili Bupati Muba, H. M. Toha, dalam rapat evaluasi aktivitas pertambangan batubara PT Bara Mutiara Prima (BMP).

Untuk diketahui PT BMP selama ini operasional di Desa Cinta Damai, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.

BACA JUGA:Berharap Penggunaan LPG 3 Kg Tepat Sasaran, Sekda Muba: Kalau Ada yang Terbukti Nakal Harus Ditindak

BACA JUGA:Sekda Muba Cek Stand Muba Expo, Banyak yang Unik Seperti ini

Pada rapat di Ruang Rapat Randik pada Kamis 13 Maret 2025 ini,  Sekda Muba menekankan tiga poin utama yang harus segera ditindaklanjuti oleh PT. Baramutiara Prima: 

1.  Kepatuhan Pajak

2.  Perizinan dan Lahan

3.  Komitmen terhadap AMDAL.

BACA JUGA:Cek Progres Pembangunan Kantor Camat Sungai Keruh, Sekda Muba : Tambah Tukangnya

BACA JUGA:Sekda Muba H Apriyadi Imbau Perusahaan Untuk lebih Proaktif Lagi Jaga Konsesinya

Dengan tegas Sekda meminta  perusahaan untuk lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBHTB), belum lagi, kata Sekda hngga saat ini, izin crossing belum dimiliki perusahaan, sehingga harus segera diselesaikan, termasuk percepatan pembebasan lahan yang akan digunakan perusahaan.

Sekda mmeinya perusahaan berkomitmen dalam pembangunan jalan khusus sesuai regulasi yang berlaku untuk meminimalisir dampak lingkungan akibat operasional PT BMP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan