Peralatan Laboratorium Lingkungan Hidup Belum Lengkap, Ini Kendala yang Dihadapi

Plt Kepala UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Kota Lubuk Linggau, Sukrislan Ponda, ST--

Menurutnya pelaku usaha  hotel dan restoran wajib melaporkan dokumen hasil uji laboratorium ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuk Linggau, per 6 bulan sekali atau paling lama 1 tahun. 

"Pelaku usaha seperti hotel, restoran yang sudah mempunyai dokumen lingkungan diwajibkan melapor per 6 bulan atau tahun sekali," jelasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan