Peralatan Laboratorium Lingkungan Hidup Belum Lengkap, Ini Kendala yang Dihadapi
Editor: MUHAMMAD YASIN
|
Jumat , 14 Mar 2025 - 23:03
Plt Kepala UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Kota Lubuk Linggau, Sukrislan Ponda, ST--
Menurutnya pelaku usaha hotel dan restoran wajib melaporkan dokumen hasil uji laboratorium ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuk Linggau, per 6 bulan sekali atau paling lama 1 tahun.
"Pelaku usaha seperti hotel, restoran yang sudah mempunyai dokumen lingkungan diwajibkan melapor per 6 bulan atau tahun sekali," jelasnya.