Sedih! Kategori Guru PPPK Ini Tidak Dapat THR dan Gaji Ketiga Belas

Sedih! Kategori Guru PPPK Ini Tidak Dapat THR dan Gaji Ketiga Belas-Tangkap Layar -

5. Tunjangan kinerja

Namun, bagi guru PPPK yang tidak menerima tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan (tamsil), besaran THR dan gaji ketiga belas akan disesuaikan dengan besaran tunjangan profesinya dalam satu bulan.

BACA JUGA:MKKS SMA Lubuk Linggau : Tolong Evaluasi Penempatan Guru PPPK

BACA JUGA:478 Pemerintah Daerah di Indonesia Butuh Guru PPPK dan CPNS 2024 ini, Buruan Daftar Begini Syaratnya

Kategori Guru PPPK yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ketiga Belas

1. Guru PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Bulan Sebelum Hari Raya

Salah satu syarat utama mendapatkan THR bagi guru PPPK adalah memiliki masa kerja minimal satu bulan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Jika seorang guru PPPK baru diangkat dan memiliki masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya, maka ia tidak berhak menerima THR.

BACA JUGA:Berikut Usulan Formasi Guru PPPK 2024 Kabupaten Kota di Sumsel

BACA JUGA:478 Pemerintah Daerah di Indonesia Butuh Guru PPPK dan CPNS 2024 ini, Buruan Daftar Begini Syaratnya

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa THR hanya diberikan kepada pegawai yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu sebelum perayaan hari besar tersebut.

2. Guru PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Bulan Sebelum 1 Juni

Gaji ketiga belas biasanya diberikan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni, sebagai bentuk dukungan finansial bagi pegawai, terutama dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru.

Namun, bagi guru PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu bulan sebelum tanggal 1 Juni, mereka tidak berhak menerima gaji ketiga belas.

Aturan ini memastikan bahwa hanya pegawai yang telah bekerja cukup lama yang dapat menikmati manfaat tersebut.

THR dan gaji ketiga belas adalah hak yang diberikan kepada guru PPPK dengan ketentuan tertentu.

Namun, bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari satu bulan sebelum Hari Raya Idul Fitri atau sebelum 1 Juni, hak tersebut tidak diberikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan