Rudapaksa Siswi SMP di Lubuklinggau

Terdakwa IE (16) jalani sidang tuntutan JPU setelah terbukti rudapaksa korban yang tak lain pacarnya yakni inisial FS (13) .- Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

Namun tersangka berkata pada FLS, “Baleklah duluan kau FLS, biarlah dio (korban,red) di sini dewekan," kata tersangka.

Korban bilang kalau dia tidak mau dan ingin pulang.

Namun baru mau bangkit dari tempat duduk, tangan korbam ditarik oleh tersangka sehingga korban kembali duduk.

Tersangka keluar memanggil temannya untuk menyuruhnya mengantar pulang FLS.

 Lalu tinggallah korban bersama tersangka  berdua saja  di rumah tersangka.

BACA JUGA:Tempat Hits yang Wajib Kamu Kunjungi saat ke Yogyakarta

Tersangka kembali membujuk korban melakukan hal tak senonoh. Korban menolak.

Terdangka mengajak korban masuk kamar.

Korban kembali menolak.

Namun akhirnya korban masuk ke dalam kamar tersangka dan duduk di sebelah tersangka di atas kasur.

Dari situ tersangka kembali merayu korban mengajak melakukan hubungan layaknya suami istri.

BACA JUGA:Ternyata 2 Keluarga di Muara Beliti 1 Orang Tewas, Diduga Anak dan Bapak Keroyok Besan

  “Dak galak, duso! Gek ibuk aku disikso di sano!" Tegas korban menolak rayuan tersangka.

 “Aku janji bakal tanggung jawab aku nikahi kau,” kata tersangka.

" Aku belum galak nikah. Aku nak sekolah," jawab korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan