Rudapaksa Siswi SMP di Lubuklinggau
Terdakwa IE (16) jalani sidang tuntutan JPU setelah terbukti rudapaksa korban yang tak lain pacarnya yakni inisial FS (13) .- Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
“Insyaallah kalo Ayah ayuk ngasih duet."
Lalu korban meminta uang kepada ayahnya dan diberi Rp 5.000.
BACA JUGA:Dibawah Kepemimpinan Pj Walikota Palembang Berhasil Raih 15 Penghargaan
Sekira pukul 10.30 WIB korban dan temannya FLS pergi menggunakan ojek, namun korban tidak mengetahui kemana tujuan FLS mengajak korban.
Sesampai di rumah korban bertanya kepada FLS “Ngapoin kito ke sini?”
FLS menjawab “IE (tersangka,red) nak ketemu samo ayuk, dio ngechat aku ajak ayuk ke sini."
Setelah itu teman dari tersangka yang berada di depan rumah menyuruh korban dan FLS untuk masuk ke dalam rumah tersangka tersebut.
Lalu tersangka menyuruh duduk diruang tamu.
BACA JUGA:Pj Walikota Ucapkan Selamat Kepada 1.807 PPPK yang Telah Lulus Seleksi
Nnamun FLS disuruh duduk dibawah lantai.
Sementara tersangka duduk di sebelah korban di atas kursi dan mendekati korban lalu berkata “Galak dak kito ke kamar, berbuat yang aneh-aneh?"
“Dak galak!” jawab korbam dengan tegas.
Kemudian FLS menunjukkan chat pada korban, " Nah yuk, Yuk Sherli nak ngajak ke Kesie. Ayo cepetlah kito pegi!" Ajak FLS.
“Ayo”, jawab korban.
BACA JUGA:Happy Bareng Keluarga ke Objek Wisata Sungai Kasie Lubuklinggau