Rudapaksa Siswi SMP di Lubuklinggau
Terdakwa IE (16) jalani sidang tuntutan JPU setelah terbukti rudapaksa korban yang tak lain pacarnya yakni inisial FS (13) .- Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
Ditambahkannya, setelah menerima laporan dari orang tua korban tentang telah terjadinya perbuatan persetubuhan yang melibatkan anaknya dan tersangka, Polisi memeriksa korban dan sebagian saksi-saksi. Selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan tahapan proses Lidik Sidik.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton dengan telah terpenuhinya alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup dan telah dilaksanakannya gelar perkara anak, selanjutnya inisial IE telah ditetapkan dan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. (*)