Pengusaha Tidak Bayar THR Dijatuhi Sanksi Administratif, Ini Ketentuannya
Editor: MUHAMMAD YASIN
|
Minggu , 16 Mar 2025 - 21:20

Plt Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kota Lubuk Linggau, Dahri Iskandar bersama tim sedang melakukan monitoring pelaku usaha -foto dokumen pribadi---
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh.