Pengusaha Tidak Bayar THR Dijatuhi Sanksi Administratif, Ini Ketentuannya

Plt Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kota Lubuk Linggau, Dahri Iskandar bersama tim sedang melakukan monitoring pelaku usaha -foto dokumen pribadi---

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri

Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan