Lapas Lubuk Linggau Ikuti Sosialisasi Pengusulan Amnesti Narapidana dan Anak Binaan

Kalapas Lubuk Linggau, Budi Yuliarno mengikuti sosialisasi pemberian Amnesti bagi Narapidana dan Anak Binaan - Foto : Dok Lapas Lubuk Linggau -
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAGUPOS.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuk Linggau ikuti sosialisasi pemberian Amnesti bagi Narapidana dan Anak Binaan. Sosialisasi dilaksanakan secara virtual, Jumat 14 Maret 2025.
Sosialisasi dihadiri langsung oleh Kalapas beserta jajaran Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik).
Sosialisasi dimulai pukul 09.00 WIB, diikuti oleh seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia.
Dalam sosialisasi membahas tata cara serta mekanisme pengusulan amnesti bagi narapidana dan anak binaan.
BACA JUGA:Tebar Kebaikan di Bulan Suci Ramadan, Lapas Lubuk Linggau Berbagi Takjil
BACA JUGA:Over Kapasitas, Lapas Lubuk Linggau Usulkan Banyak Napi Dapat Pengampunan
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan kebijakan amnesti kemanusiaan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia. Sosialisasi ini juga membahas kriteria narapidana dan anak binaan yang dapat diusulkan serta prosedur yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan amnesti.
Jajaran Lapas Lubuklinggau mengikuti kegiatan ini secara daring dari ruang rapat lapas.
Kalapas Kelas IIA Lubuk Linggau, Budi Yuliarno menekankan pentingnya pemahaman yang jelas mengenai prosedur pengusulan amnesti agar dapat diterapkan dengan baik di lapangan.
BACA JUGA:Pimpin Apel Rutin Pegawai, Kalapas Lubuk Linggau Ingatkan Pegawai untuk Disiplin dan Profesional
BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Ikuti Penguatan Tugas dan Fungsi Pembinaan Narapidana dan Anak
“Sosialisasi ini memberikan wawasan yang lebih mendalam bagi kami dalam mengimplementasikan kebijakan amnesti. Kami akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan serta hak-hak warga binaan tetap terjamin,” tegas Kalapas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh petugas pemasyarakatan semakin memahami dan dapat menjalankan prosedur pengusulan amnesti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.