Makin Mudah, Urus Akte, KK, dan KTP Gratis sampai ke Rumah Tak Harus ke Disdukcapil

Dengan Program PADUKA ANTAT MUBA, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdkcapil untuk mengurus dokumen kependudukan seperti Akte, KK, dan KTP- Foto : Dok. Pemkab Muba-

MUBA, KORANLINGGAUPOS.ID - Disdukcapil atau  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) meluncurkan layanan terbaru yang memungkinkan masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan secara gratis dan mudah.

Layanan tersebut dinai “PADUKA ANTAT MUBA" (Pelayanan Dokumen Kependudukan Antar Langsung Ke Tempat Tinggal Untuk MUBA Maju Lebih Cepat) 

Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan seperti Akte, KK, dan KTP.

Dokumen-dokumen tersebut akan dikirimkan langsung ke rumah masyarakat secara gratis.

BACA JUGA:Disdukcapil Musi Rawas Tetap Berikan Pelayanan Optimal Selama Bulan Ramadan

BACA JUGA: Disdukcapil Musi Rawas Mencatat, 1.682 Warga Keluar dari Musi Rawas

Pemkab Muba berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempermudah akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan.

Bupati Musi Banyuasin, H.M. Toha mengatakaj layanan PADUKA ANTAT MUBA ini sejalan dengan visi dan misi Bupati dan wakil bupati Muba.

Yaitu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempermudah akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan 

Demoon Hardian Eka Suza selaku Kadis Dukcapil Muba menjelaskan tahun 2025 ini rencananya Dinas Dukcapil Musi Banyuasin menargetkan pengiriman 13.000 dokumen kepada masyarakat melalui layanan ini. 

BACA JUGA:Disdukcapil Tidak Boleh Lagi Menerbitkan Surat Keterangan Domisili, Ini Alasannya

BACA JUGA:Puluhan WNA Tinggal di Lubuk Linggau, Soal Dokumen Kependudukan Berikut Penjelasan Disdukcapil

Uji coba layanan yang hari ini Senin  17 Maret 2025 telah dilakukan dan diharapkan dapat memberikan umpan balik yang berharga sebelum peluncuran resmi layanan ini.

Dengan demikian masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan seperti Akte, KK, dan KTP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan