Bobol Rumah Warga Kenanga 2 Lubuklinggau, Curi Mobil dan Motor

Terdakwa Ibrahim alias Baim (25) jalani sidang putusan hakim karena membobol rumah warga Jl Kenanga 2 RT 05 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara 2. -Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara kepada terdakwa Ibrahim alias Baim (25). 

Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH, Kamis 21 Desember 2023.

Putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Ayu Soraya, SH menuntut terdakwa Ibrahim dengan hukuman dua tahun penjara.

Pengangguran yang tinggal di RT 04 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur 2, Kota Lubuklinggau ini jalani sidang karena terbukti membobol rumah  korban bernama Neliyana (40) di Jl Kenanga 2 RT 05 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.

BACA JUGA:Begal Asal Bengkulu Beraksi di Lubuklinggau, ini Hukumannya

Dalam putusannya Hakim Agung Nugroho, SH menyatakan  terdakwa Ibrahim alias Balm alias Him secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar  Dakwaan Primair Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP.

Pertimbangan hakim,  hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat korban mengalami kerugian.

Sementara hal yang , terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan

Majelis Hakim Agung Nugroho, SH bertanya kepada terdakwa  atas putusan  tersebut. Terdakwa dan JPU nyatakan terima.

BACA JUGA:Wartawan Online Dianiaya Pacar Mantan Istri, ini Kronologi dan Pemicunya

Dalam perkaranya JPU Ayu Soraya, SH menyatakan bahwa terdakwa Ibrahim melakukan tindak kriminal Selasa 7 Januari 2020 sekira pukul 03.00 WIB  di rumah Jl Kenanga 2 RT 05 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara 2. 

Awal mulanya Senin 6 Januari 2020 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa Ibrahim bersama Gunawan alias Alex, Dika, Romadoni, Pangki Suwito alias To, Firmansyah alias Wir, dan Budi (DPO) berkumpul di rumah Kamaludin alias Kamal.

 

Maling kuras isi rumah warga Kenanga 2:

  • Kejadian Selasa 7 Januari 2020 sekira pukul 03.00 WIB  
  • TKP rumah Neliyana (40)  di Jl Kenanga 2 RT 05 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara 2. 
  • Pelaku yang terlibat, Ibrahim, Gunawan alias Alex, Dika, Romadoni, Pangki Suwito alias To, Firmansyah alias Wir, Budi (DPO) dan Kamaludin alias Kamal.
  • Barang korban yang diambil kawanan bobol rumah yakni: Mobil Suzuki Futura warna hitam B 9494 NAA, Sepeda Motor Honda Beat warna merah putih   BG 2435 QAA, kunci mobil, kunci sepeda motor, Ponsel Vivo Y95 warna starry black,  Ponsel Nokia dan dua buah dompet yang berisi  surat-surat berharga, dan uang tunai Rp 3 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan