Kasusnya Ngga Sepele, Anak Mantan Kades Diganjar Hukuman Ringan

Anak mantan kades yakni terdakwa Ikhlas Fitra Muafah (27), Henry Mughrobby alias Oby (25), Edi Agus Triono (28) dan Bayu Nugroho (35) jalani sidang agenda putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. -Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Mayat Sekeluarga, Jual Tanah Ratusan Juta dan Dokter Forensik Ungkap Hasil Otopsi

Lalu Terdakwa Iklas Fitra Muafah   menjawab “ Yo sudah aku nak main ke situ.” 

Sekira pukul 12.30 WIB datanglah terdakwa Iklas Fitra Muafah    dan   Henry Mughrobby als Oby .

 Terdakwa Ikhlas Fitra Muafah   berkata dengan   Edi Agus Triono  “ Kak ado lokak barang (sabu) test dulu bagus apo idak? “ 

Dijawab   Edi Agus Triono    “  Dari mano Kau dapat?”  Dijawab Terdakwa  Ikhlas Fitra Muafah “ Ado dari kawan.“

Lalu  Edi Agus Triono  dan  Bayu Nungroho  bersama-sama dengan terdakwa Ikhlas Fitra Muafah   dan Henry Mughrobby als Oby  masuk ke dalam kamar rumah   Edi Agus Triono.

BACA JUGA:Wartawan Online Dianiaya Pacar Mantan Istri, ini Kronologi dan Pemicunya

Disaat  mereka memakai barang haram itu,   datang lah para  saksi  yakni Hari Gunawan, Leonardo Pratama dan Anggota Opsnal Polres Musi Rawas Sat Narkoba mendobrak pintu kamar tersebut dan Edi Agus Triono, Bayu Nungroho   bersama  terdakwa  Ikhlas Fitra Muafah   dan  Henry Mughrobby     terkejut.

Bayu Nugroho  langsung membuang alat hisap sabu-sabu tersebut melalui jendela kamar.

Sedangkan terdakwa  Ikhlas Fitra Muafah  membuang sisa sabu-sabu tersebut keluar  kamar akan tetapi perbuatannya  dilihat oleh Polisi.

Saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan  di dalam rumah  Edi Agus Triono, para saksi menemukan barang bukti  sabu-sabu sebanyak  dua  plastik klip sisa pakai, dengan berat netto 0,019 Gram dan 0,012 gram. 

BACA JUGA:Datun Kejari Palembang Berhasil Bukukan Pemulihan Keuangan Negara Tahun 2023 Rp18,8 Miliar

Lalu Edi Agus Triono  dan  Bayu Nungroho  bersama-sama dengan terdakwa Ikhlas Fitra Muafah   dan Henry Mughrobby alias Oby  serta barang bukti narkotika tersebut dibawa ke Polres Musi Rawas untuk diproses secara hUkum yang berlaku.

Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik yang dikeluar-kan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : 1380/ NNF / 2023, tanggal 31 juni 2023  bahwa BB 1, dan BB 2 seperti tersebut di atas Positif Metamfetamina yang terdaftar se-bagai golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan