Kasusnya Ngga Sepele, Anak Mantan Kades Diganjar Hukuman Ringan
Anak mantan kades yakni terdakwa Ikhlas Fitra Muafah (27), Henry Mughrobby alias Oby (25), Edi Agus Triono (28) dan Bayu Nugroho (35) jalani sidang agenda putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. -Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
Lalu Terdakwa Iklas Fitra Muafah menjawab “ Yo sudah aku nak main ke situ.”
Sekira pukul 12.30 WIB datanglah terdakwa Iklas Fitra Muafah dan Henry Mughrobby als Oby .
Terdakwa Ikhlas Fitra Muafah berkata dengan Edi Agus Triono “ Kak ado lokak barang (sabu) test dulu bagus apo idak? “
Dijawab Edi Agus Triono “ Dari mano Kau dapat?” Dijawab Terdakwa Ikhlas Fitra Muafah “ Ado dari kawan.“
Lalu Edi Agus Triono dan Bayu Nungroho bersama-sama dengan terdakwa Ikhlas Fitra Muafah dan Henry Mughrobby als Oby masuk ke dalam kamar rumah Edi Agus Triono.
BACA JUGA:Wartawan Online Dianiaya Pacar Mantan Istri, ini Kronologi dan Pemicunya
Disaat mereka memakai barang haram itu, datang lah para saksi yakni Hari Gunawan, Leonardo Pratama dan Anggota Opsnal Polres Musi Rawas Sat Narkoba mendobrak pintu kamar tersebut dan Edi Agus Triono, Bayu Nungroho bersama terdakwa Ikhlas Fitra Muafah dan Henry Mughrobby terkejut.
Bayu Nugroho langsung membuang alat hisap sabu-sabu tersebut melalui jendela kamar.
Sedangkan terdakwa Ikhlas Fitra Muafah membuang sisa sabu-sabu tersebut keluar kamar akan tetapi perbuatannya dilihat oleh Polisi.
Saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan di dalam rumah Edi Agus Triono, para saksi menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak dua plastik klip sisa pakai, dengan berat netto 0,019 Gram dan 0,012 gram.
BACA JUGA:Datun Kejari Palembang Berhasil Bukukan Pemulihan Keuangan Negara Tahun 2023 Rp18,8 Miliar
Lalu Edi Agus Triono dan Bayu Nungroho bersama-sama dengan terdakwa Ikhlas Fitra Muafah dan Henry Mughrobby alias Oby serta barang bukti narkotika tersebut dibawa ke Polres Musi Rawas untuk diproses secara hUkum yang berlaku.
Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik yang dikeluar-kan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : 1380/ NNF / 2023, tanggal 31 juni 2023 bahwa BB 1, dan BB 2 seperti tersebut di atas Positif Metamfetamina yang terdaftar se-bagai golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)