Honorer Wajib Bersyukur! Pemerintah Siapkan 2 Hadiah untuk PPPK Paruh Waktu, Apa Saja?

Honorer Wajib Bersyukur! Pemerintah Siapkan 2 Hadiah untuk PPPK Paruh Waktu, Apa Saja?-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID – Nasib tenaga honorer akhirnya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.

Meskipun belum diangkat sebagai PNS atau PPPK penuh waktu, kini honorer yang memenuhi syarat bisa mendapatkan status sebagai PPPK paruh waktu dengan sejumlah keuntungan.

Pemerintah bahkan menyiapkan dua hadiah khusus bagi tenaga honorer yang lolos menjadi PPPK paruh waktu.

Meskipun hadiah ini belum sebanding dengan yang diterima PPPK penuh waktu atau PNS, tetap saja ini menjadi kabar baik bagi para tenaga honorer.

BACA JUGA:Negara Siapkan 7 Fasilitas untuk Honorer yang Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Apa Saja?

Regulasi terkait kebijakan ini telah resmi ditetapkan dalam Keputusan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Berikut ini adalah dua hadiah yang disiapkan bagi PPPK paruh waktu.

1. Status Kepegawaian Resmi

Salah satu keuntungan utama menjadi PPPK paruh waktu adalah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai bentuk pengakuan status kepegawaian.

Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 bahwa PPPK paruh waktu tetap akan mendapatkan status resmi sebagai pegawai pemerintah.

BACA JUGA:Sebanyak 4.000 Paket Beras Untuk Tenaga Honorer dan TKS di Lingkungan Pemkab Mura

"Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN," tegas Rini dalam Diktum Keenam regulasi tersebut.

Dengan status ini, tenaga honorer tidak lagi dianggap sebagai pegawai non-ASN tanpa kejelasan kedudukan hukum.

Ini tentunya memberikan kepastian bagi mereka yang selama ini bekerja tanpa kejelasan status.

2. Upah dan Fasilitas

BACA JUGA:514 Tenaga Honorer yang Tidak Diterima Menjadi PPPK Ini Solusinya

Selain status kepegawaian, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan upah dan fasilitas yang telah diatur dalam regulasi terbaru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan