ASN Dilarang Menerima THR, Kementerian PANRB dan KPK Ingatkan Sanksi Tegas
ASN Dilarang Menerima THR, Kementerian PANRB dan KPK Ingatkan Sanksi Tegas-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara tegas melarang ASN untuk menerima atau meminta THR dari pihak lain.
Larangan ini bertujuan untuk mencegah praktik gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan korupsi di lingkungan birokrasi.
Larangan ini semakin diperkuat dengan adanya Surat Edaran (SE) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 7/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penerimaan hadiah atau dana dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan THR merupakan tindakan yang melanggar hukum.
BACA JUGA:Buruan Cek Rekening! THR ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan 2025 Cair Mulai Hari Ini
BACA JUGA:THR ASN 2025 Termasuk PPPK, PNS, TNI dan Polri Naik, Cek Besaran yang Diterima
Dalam unggahan resmi di akun Instagram Kementerian PANRB pada Rabu 26 Maret 2025, pemerintah mengajak seluruh ASN untuk tetap menjaga integritas dan tidak tergoda menerima pemberian dengan dalih THR.
"Di momen lebaran ini yuk sama-sama tetap jaga integritas dengan memahami aturan pengendalian gratifikasi," tulis Kementerian PANRB dalam unggahan tersebut.
Aturan ini bertujuan untuk menutup celah penyalahgunaan wewenang yang sering terjadi dalam momen hari raya, di mana beberapa pihak bisa saja memanfaatkan situasi dengan memberikan hadiah atau uang demi kepentingan tertentu.
Jika ASN terlanjur menerima gratifikasi dalam bentuk uang atau barang terkait THR, mereka diwajibkan untuk melaporkannya kepada KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak menerima pemberian tersebut.
BACA JUGA:THR ASN Segera Cair, Soal TPP Begini Penjelasan BPKAD Lubuk Linggau
BACA JUGA:THR ASN 2025 Termasuk PPPK, PNS, TNI dan Polri Naik, Cek Besaran yang Diterima
Selain itu, ASN juga bisa melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak menerima atau menolak gratifikasi.
Dalam kasus di mana terjadi pemaksaan atau permintaan THR dari oknum ASN, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.