Program Sekolah Penggerak Resmi Dicabut, Sekolah Rakyat Disebut-sebut Jadi Penggantinya?

Program Sekolah Penggerak Resmi Dicabut, Sekolah Rakyat Disebut-sebut Jadi Penggantinya?-Tangkap Layar-

KORANLINGGAUPOS.ID –Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) resmi menutup Program Sekolah Penggerak (PSP) per 18 Maret 2025.

Keputusan ini dituangkan dalam Kepmendikdasmen Nomor 14/M/2025 yang mencabut Kepmendikbudristek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.

Kebijakan ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama dengan munculnya isu mengenai Sekolah Rakyat yang diduga akan menggantikan Program Sekolah Penggerak (PSP) Namun, apakah benar demikian?

Program Sekolah Penggerak merupakan salah satu program unggulan yang diluncurkan sejak tahun 2021 oleh Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim.

BACA JUGA:Pastikan Anti Bullying, Sekolah Penggerak PAUD As Syidiqyah Lubuklinggau Gelar Parenting Orang Tua

Program ini bertujuan untuk mengakselerasi sekolah negeri maupun swasta agar bergerak satu hingga dua tahap lebih maju dalam sistem pendidikan.

Namun, seiring pergantian pemerintahan, program ini resmi dihentikan oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti dengan alasan bahwa PSP sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta tidak lagi relevan dalam upaya peningkatan layanan pendidikan bermutu pada satuan pendidikan.

Kemendikdasmen secara resmi mengumumkan pembubaran Program Sekolah Penggerak melalui Surat Edaran Nomor 5228/A4/HK.08/2025 pada tanggal 20 Maret 2025.

Sebagaimana dikutip Koranlinggaupos.id dari laman Klik.pendidikan.id, dalam keputusan ini disebutkan bahwa segala program yang berkaitan dengan PSP akan disesuaikan berdasarkan prioritas baru Kemendikdasmen.

BACA JUGA:Kemensos Luncurkan Sekolah Rakyat, Pendidikan Gratis untuk Anak Tidak Mampu, Ini Syarat Masuknya

Adapun inti dari Kepmendikdasmen Nomor 14/M/2025 meliputi tiga poin utama:

1. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Kepmendikbudristek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.

2. Seluruh pelaksanaan program pendidikan yang terkait dengan PSP akan dilakukan penyesuaian berdasarkan program prioritas Kemendikdasmen.

3. Keputusan ini mulai berlaku sejak 18 Maret 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan