DKPP Sidangkan 4 Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyidangkan 4 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyenggara Pemilu (KEPP) --DKPP RI

BACA JUGA:Tindakan Cawapres Gibran saat debat Capres yang pertama dievaluasi KPU

Teradu dan pengadu adu argumentasi terkait diterimanya Balon Capres-Cawapres.

Kuasa hukum pengadu Sunandiantoro didampingi Demas Brian Wicaksono menyesalkan KPU menerima berkas tanpa melakukan pemeriksaan, membenarkan maupun menyalahkan berkas yang dikirim oleh salah satu Paslon Capres-Cawapres.

Padahal Gibran Raka Buming Raka usianya belum genap 40 tahun.

Sedangkan berdasarkan PKPU Nomor 19 tahun 2023 batas usia minimum Capres-Cawapres 40 tahun.

BACA JUGA:Kak Nanan dan Pj Walikota Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Ponpes Khaira Ummah Lubuklinggau

Artinya pencalonan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat berdasarkan PKPU tersebut, terutama batas minimum usia Capres-Cawapres.

Persoalan inilah yang menjadi persoalan kami dengan KPU," katanya dikutif Senin 25 Desember 2023.

Sunandiantoro menegaskan bahwa masalah tersebut tidak dimaksudkan untuk merusak marwah KPU.

"Justru sebagai wujud kasih sayang dan perhatian kami kepada KPU untuk menjaga marwahnya dengan melaporkan komisioner KPU yang tidak memberikan kepastian hukum dalam menyelenggarakan proses pemilu," jelasnya.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Muara Beliti dan Sumberharta Nyaris Diamuk Massa

DKPP akan melanjutkan sidang berikutnya dengan anggenda mendengarkan keterangan dan pembuktian dari pelapor. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan