Pelaku Curanmor di Muara Beliti dan Sumberharta Nyaris Diamuk Massa

Holili alias Lili (37) warga Keluraha Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Ahad 25 Desember 2023. -Foto : Dokumen Polres Musi Rawas -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID  - Tindak kejahatan pencurian di Kabupaten Musi Rawas (Mura) seakan-seakan tidak ada kata habisnya. Tim Landak Satreskrim Polres Mura terus berupaya melakukan pengamanan.

Salah satunya memberantas tindak pidana pencurian  

Terbukti, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, meringkus Holili alias Lili (37), pedagang asal Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

Tersangka sekaligus spesialis perkara 363 KUHP asal Kota Sebiduk Semare ini  ditahan lantaran diduga kepergok mencuri motor dan nyaris diamuk massa di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Sabtu 23 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA:Penjudi dan Pecandu Sabu Maling Motor Karyawan SPBU Lubuklinggau

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID  Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi didampingi Kasi Humas Iptu Herdiansyah, Senin 25 Desember 2023 menjelaskan tersangka  Holili alias Lili, sudah diamankan di rumah tahanan Mapolres Musi Rawas dan  ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka yang kesehariannya berdagang ini ditangkap bermula saat kepergok mencuri motor dan nyaris diamuk massa di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.

Selanjutnya, ada informasi tersebut, anggota langsung meluncur ke TKP, dan menggelandang tersangka ke Polres Mura, untuk dilakukan introgasi. 

BACA JUGA:Waspada Bencana, BMKG Sampaikan Peringatan Dini Bagi Warga Lubuklinggau, Musi Rawas, dan Muratara

Berdasarkan hasil dari introgasi terhadap tersangka, dia mengakui Minggu 22 Oktober 2023, di kebun karet, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura tersangka juga melakukan curanmor merk Sepeda Motor Honda Scoppy dan sebuah hp di dalam bok motor tersebut, kemudian didapati bahwa barang bukti berupa hp korban diamankan ditangan pelaku.

“Artinya, tersangka ini sudah sering melakukan pencurian, di tempat berbeda," jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditahan berdasarkan laporan polisi LP/B-185/X/2023/SPKT/RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 22 Oktober 2023.

Dimana kejadian pencurian sepeda motor milik korban, bermula saat korban melakukan pekerjaan buruh tebas di kebun karet milik FI bersama empat orang lainnya. 

BACA JUGA:Polisi Musi Rawas Bekuk Tukang Jaga Parkir Bawa Sajam

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan