Sekolah Boleh Adakan Study Tour, Catat ini 4 Saran Mendikdasmen Abdul Mu’ti

Mendikdasmen RI - Abdul Mu'ti -Foto : Kemdikbud-

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – 11 Mei 2024 jadi pengalaman tak terlupakan bagi dunia pendidikan.

Hari itu ada kecelakaan bus rombongan study tour pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat. 

Akibat kejadian ini, 11 orang siswa-guru meninggal dan belasan orang lainnya terluka sehingga sejumlah daerah menegaskan larangan adanya study tour.

Setelah terjadi rangkaian kecelakaan bus tahun 2024, beberapa kepala daerah melarang sekolah mengadakan study tour. 

BACA JUGA:Siswa MI dan MTs juga Dapat Seragam Sekolah Gratis dari Pemkot Lubuk Linggau

BACA JUGA: Catat Jadwal Masuk Sekolah Pasca Libur Lebaran 2025 di Lubuk Linggau, Jangan Sampai Lewat!

Sejumlah orang tua di Kota Lubuk Linggau juga berharap ada larangan sekolah mengadakan study tour.  

Karena selain memberatkan orang tua siswa dari sisi biaya, study tour juga menimbulkan was-was di hati orang tua.

Hanya saja dilansir dari Detik Edukasi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti justru memiliki pendapat yang berbeda.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan study tour atau karyawisata merupakan bagian dari program sekolah, tujuannya agar siswa mempunyai pengalaman ke berbagai tempat.

BACA JUGA:Daftar Sekolah Kedinasan di Indonesia Beserta Program Studinya, Mana Favoritmu

BACA JUGA:Kemensos Percepat Pendirian Sekolah Rakyat, Siap Beroperasi Juli 2025

Menurut Mu’ti, study tour itu sebenarnya kan bagian dari program sekolah yang memang dimaksudkan untuk mereka memiliki pengalaman dengan melakukan kunjungan ke berbagai institusi dan ke berbagai tempat.

Oleh sebab itu, kata Abdul Mu’ti, selain tidak melarang, berikut sejumlah saran Mendikdasmen bagi sekolah yang akan mengadakan studi tour:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan